Parahnya, oknum polisi itu terang-terangan mengaku hanya mencari penghasilan tambahan, dengan alasan nelayan membutuhkan.
"Cari tambah-tambah aja nya ini bang, di Sei Berombang banyak nelayan yang membutuhkan" akunya.
Baca Juga:
Soal Sewa Kapal dan Terminal BBM, Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK
Berselang beberapa menit, Sopir dan kernek Mitsubishi L300 pengangkut BBM subsidi ilegal itupun melanjutkan perjalanannya.
Bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian.
Baca Juga:
Distribusi BBM Bersubsidi di Manokwari Terkendali
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:
a). Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b). Melakukan kegiatan politik praktis.