WahanaNews Labuhanbatu - Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu diduga kuat menjalankan bisnis haram.
Bisnis ilegal itu berupa penyalahgunaan baran bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite.
Baca Juga:
Soal Sewa Kapal dan Terminal BBM, Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK
Hal tersebut ter-paktakan saat 3 orang Jurnalis mencurigai satu unit Mitshubishi L300 saat melintas disimpang kompi Rantauprapat membawa 3 ton lebih BBM subsidi.
Ternyata benar, saat awak media mempertanyakan bawa muatan apa kepada kernek dan sopir pickup tersebut.
"Bawa minyak bang, solar sama pertalite. Ada sembilan puluh sampai seratus jerigen yang kami bawa ini kata yang muat tadi" kata kernek dan sopir, Jumat, 6 Februari 2026 dinihari.
Baca Juga:
Distribusi BBM Bersubsidi di Manokwari Terkendali
Saat ditanya siapa pemilik BBM tersebut, keduanya mengaku bahwa oknum perwira polisi inisial AF pemiliknya.
"Bentar ya bang, kami telpon dulu abang itu (Axxx Fxxxx)" sebut kernek pria 19 tahun yang mengenakan kalung dan cincin emas itu.
Tak butuh waktu lama, AF seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu hadir dilokasi dan meminta agar mobil pengangkut BBM tersebut tidak dibawa ke Mapolres setempat.
Parahnya, oknum polisi itu terang-terangan mengaku hanya mencari penghasilan tambahan, dengan alasan nelayan membutuhkan.
"Cari tambah-tambah aja nya ini bang, di Sei Berombang banyak nelayan yang membutuhkan" akunya.
Berselang beberapa menit, Sopir dan kernek Mitsubishi L300 pengangkut BBM subsidi ilegal itupun melanjutkan perjalanannya.
Bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:
a). Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b). Melakukan kegiatan politik praktis.
c). Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
d). Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
e). Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
f). Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
g). Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
h). Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
i). Menjadi perantara/makelar perkara.
j). Menelantarkan keluarga.*