Bahkan, dalam Pasal 52 UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Dengan adanya sorotan publik ini, sejumlah pihak menilai penting bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi ulang atas LPJ dana hibah Rp1,5 miliar tersebut.
Baca Juga:
Strategi Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Labuhanbatu
LSM KML juga membuka opsi melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” tegas Hanafiah.*
[Redaktur: Habibi]
Baca Juga:
Momentum HKG ke-53, PKK Labuhanbatu Dorong Inovasi Program Keluarga