Bahkan, dalam Pasal 52 UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Dengan adanya sorotan publik ini, sejumlah pihak menilai penting bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi ulang atas LPJ dana hibah Rp1,5 miliar tersebut.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
LSM KML juga membuka opsi melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” tegas Hanafiah.*
[Redaktur: Habibi]
Baca Juga:
Kegiatan Jamcab 2022 Pramuka Labuhanbatu Disorot, Publik Minta Kejelasan LPJ Hibah Rp1,5 Miliar