Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Jumat malam (5/9/2025), menyatakan baru mengetahui adanya sorotan terkait kegiatan tersebut.
“Senin kita cek ya, Bang,” tulisnya singkat.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
Saat ditanya soal sejauh mana peran Kadispora dalam kegiatan Pramuka, ia menegaskan bahwa tugas dinas adalah mendukung, memfasilitasi, dan mengawasi. Namun, ia menambahkan bahwa khusus untuk dana hibah tahun anggaran sebelumnya, pertanggungjawaban sudah melalui proses audit Inspektorat dan BPK.
“Kalau yang tahun anggaran sebelumnya kan sudah diaudit Inspektorat dan BPK, apalagi tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Perdana juga mengingatkan bahwa dirinya baru dilantik sebagai Plt Kadispora sejak 17 April 2025, sehingga belum mengetahui detail pelaksanaan kegiatan pada periode sebelumnya.
Baca Juga:
Kegiatan Jamcab 2022 Pramuka Labuhanbatu Disorot, Publik Minta Kejelasan LPJ Hibah Rp1,5 Miliar
“Saya baru tahu informasi ini. Untuk posisi saya sebagai Plt Kadispora, baru sejak 17 April 2025,” ungkapnya.
Sebagai catatan, dana hibah daerah wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa laporan penggunaan dana publik, termasuk hibah, merupakan informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat. Jika tidak diberikan, publik berhak mengajukan permohonan informasi hingga sengketa ke Komisi Informasi.