WAHANANEWS – Labuhanbatu l Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Rp1,5 miliar untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 kembali dipertanyakan sejumlah pihak.
Dana hibah yang diterima pada masa Bupati Erik Adtrada itu dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait pelaksanaan Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka 2022.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan Rp80 ribu per peserta jambore yang disebut camp fee. Menurutnya, pungutan tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) dan dikembalikan kepada peserta berupa fasilitas, seperti ID card dan piagam.
“Untuk laporan keuangan lebih tepat ditanyakan langsung kepada Ketua Kwarcab, Sentosa Pohan, atau Bendahara, Maria Lubis,” tegasnya, Kamis (4/9/2025). Hingga kini, keduanya belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi sejak 19 Agustus 2025.
Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah, menyoroti adanya selisih data peserta antara laporan LPJ dan data lapangan.
Baca Juga:
Kegiatan Jamcab 2022 Pramuka Labuhanbatu Disorot, Publik Minta Kejelasan LPJ Hibah Rp1,5 Miliar
“Data yang kami himpun ada 1.094 peserta, sedangkan di LPJ tercatat 1.300 orang. Selisih ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya laporan pengadaan 1.300 kaos senilai Rp35 ribu per helai, namun sejumlah peserta mengaku tidak pernah menerima kaos tersebut. “Kalau benar demikian, bisa dikategorikan fiktif,” tambahnya.
Menurut Hanafiah, dengan dana hibah Rp1,5 miliar, seharusnya kegiatan jambore bisa terlaksana tanpa pungutan tambahan. Ia meminta pihak berwenang menelusuri penggunaan dana hibah tersebut agar jelas dan transparan.