WAHANANEWS – Labuhanbatu l Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Rp1,5 miliar untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 kembali dipertanyakan sejumlah pihak.
Dana hibah yang diterima pada masa Bupati Erik Adtrada itu dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait pelaksanaan Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka 2022.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan Rp80 ribu per peserta jambore yang disebut camp fee. Menurutnya, pungutan tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) dan dikembalikan kepada peserta berupa fasilitas, seperti ID card dan piagam.
“Untuk laporan keuangan lebih tepat ditanyakan langsung kepada Ketua Kwarcab, Sentosa Pohan, atau Bendahara, Maria Lubis,” tegasnya, Kamis (4/9/2025). Hingga kini, keduanya belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi sejak 19 Agustus 2025.
Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah, menyoroti adanya selisih data peserta antara laporan LPJ dan data lapangan.
Baca Juga:
Kegiatan Jamcab 2022 Pramuka Labuhanbatu Disorot, Publik Minta Kejelasan LPJ Hibah Rp1,5 Miliar
“Data yang kami himpun ada 1.094 peserta, sedangkan di LPJ tercatat 1.300 orang. Selisih ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya laporan pengadaan 1.300 kaos senilai Rp35 ribu per helai, namun sejumlah peserta mengaku tidak pernah menerima kaos tersebut. “Kalau benar demikian, bisa dikategorikan fiktif,” tambahnya.
Menurut Hanafiah, dengan dana hibah Rp1,5 miliar, seharusnya kegiatan jambore bisa terlaksana tanpa pungutan tambahan. Ia meminta pihak berwenang menelusuri penggunaan dana hibah tersebut agar jelas dan transparan.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Jumat malam (5/9/2025), menyatakan baru mengetahui adanya sorotan terkait kegiatan tersebut.
“Senin kita cek ya, Bang,” tulisnya singkat.
Saat ditanya soal sejauh mana peran Kadispora dalam kegiatan Pramuka, ia menegaskan bahwa tugas dinas adalah mendukung, memfasilitasi, dan mengawasi. Namun, ia menambahkan bahwa khusus untuk dana hibah tahun anggaran sebelumnya, pertanggungjawaban sudah melalui proses audit Inspektorat dan BPK.
“Kalau yang tahun anggaran sebelumnya kan sudah diaudit Inspektorat dan BPK, apalagi tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Perdana juga mengingatkan bahwa dirinya baru dilantik sebagai Plt Kadispora sejak 17 April 2025, sehingga belum mengetahui detail pelaksanaan kegiatan pada periode sebelumnya.
“Saya baru tahu informasi ini. Untuk posisi saya sebagai Plt Kadispora, baru sejak 17 April 2025,” ungkapnya.
Sebagai catatan, dana hibah daerah wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa laporan penggunaan dana publik, termasuk hibah, merupakan informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat. Jika tidak diberikan, publik berhak mengajukan permohonan informasi hingga sengketa ke Komisi Informasi.
Bahkan, dalam Pasal 52 UU KIP, pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Dengan adanya sorotan publik ini, sejumlah pihak menilai penting bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan verifikasi ulang atas LPJ dana hibah Rp1,5 miliar tersebut.
LSM KML juga membuka opsi melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dari Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.
“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” tegas Hanafiah.*
[Redaktur: Habibi]