Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang berasal dari Padang Lawas Utara.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SRN alias S (49). Barang bukti yang diamankan antara lain:
Baca Juga:
Upaya Cegah Kekurangan Gizi, Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis
12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram.
2 bungkus plastik klip kosong.
Uang tunai sebesar Rp44.000.
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Labuhanbatu Selatan Tegaskan Humas Bukan Sekadar Suara Polri
1 pipet berbentuk skop.
1 unit handphone Oppo warna abu-abu.
Saat diperiksa, SRN alias S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang berasal dari A3 Tolan. Namun, meskipun tim telah melakukan pengembangan, pelaku yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.