Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang berasal dari Padang Lawas Utara.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SRN alias S (49). Barang bukti yang diamankan antara lain:
Baca Juga:
Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curas Toko Ballonize Usai Buron Dua Pekan
12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram.
2 bungkus plastik klip kosong.
Uang tunai sebesar Rp44.000.
Baca Juga:
Tim Mabes Polri Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Asrama Polres Labuhanbatu Selatan
1 pipet berbentuk skop.
1 unit handphone Oppo warna abu-abu.
Saat diperiksa, SRN alias S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang berasal dari A3 Tolan. Namun, meskipun tim telah melakukan pengembangan, pelaku yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.