WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, 8 September 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, yang semakin memperlihatkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika.
Baca Juga:
Peresmian Gedung Pastoran Santo Yosef Kotapinang Disaksikan Kapolres Labusel
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Apma Adon.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan Seorang Pria berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
16 paket plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto.
Baca Juga:
Kemitraan Polri dan Media: Kapolres Labuhanbatu Selatan Ajak Pers Bersama Cegah Narkoba
1 dompet berbalut lakban.
1 unit handphone Oppo warna biru.
1 timbangan elektrik.
Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang berasal dari Padang Lawas Utara.
Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SRN alias S (49). Barang bukti yang diamankan antara lain:
12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram.
2 bungkus plastik klip kosong.
Uang tunai sebesar Rp44.000.
1 pipet berbentuk skop.
1 unit handphone Oppo warna abu-abu.
Saat diperiksa, SRN alias S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang berasal dari A3 Tolan. Namun, meskipun tim telah melakukan pengembangan, pelaku yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang bermanfaat agar kita dapat menekan peredaran narkoba bersama-sama,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.
Pihak kepolisian juga terus mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkotika. Diharapkan langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran narkoba.*
[Redaktur: Habibi]