WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, 8 September 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, yang semakin memperlihatkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika.
Baca Juga:
Upaya Cegah Kekurangan Gizi, Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Apma Adon.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan Seorang Pria berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
16 paket plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto.
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Labuhanbatu Selatan Tegaskan Humas Bukan Sekadar Suara Polri
1 dompet berbalut lakban.
1 unit handphone Oppo warna biru.
1 timbangan elektrik.