Setibanya di RSUD Rantauprapat, tegas Yarham, istri kliennya dibawa menuju ruang pemeriksaan dan kliennya saat itu menuju kedepan untuk mengurus administrasi sedangkan istri kliennya didampingi oleh adik dan mertuanya diruangan pemeriksaan.
"Sekira pukul 21.00 Wib klien kami mendapat informasi dari Dokter Ainal yang bertugas pada saat itu jika bayi yang berada didalam kandungan istri klien kami telah meninggal dunia" tegasnya.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
Berdasarkan penjelasan dari Dokter Ainal, sambungnya, klien kami mengambil keputusan jika menunggu kelahiran bayinya melalui proses normal tanpa harus dilakukan operasi.
"Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.10 Wib bayi yang sudah meninggal didalam kandungan istri klien kami dilahirkan dalam keadaan normal. Padahal, berdasarkan konsultasi rutin yang dilakukan oleh istri klien kami di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh Dokter Tun Ali Ibrahim, SpOG bahwa janin dalam keadaan sehat dan kondisi Ibu juga dalam keadaan sehat" urainya menjelaskan kronologis yang dialami kliennya itu.*