WAHANANEWS-LABUHANBATU | Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Rantauprapat, dr Adi Subrata, dr Ainal dan kepala Puskesmas Poned diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu terkait laporan dugaan kelalaian petugas medis.
Pantauan wartawan, Senin, 27 Oktober 2025 direktur RSUD Rantauprapat, Adi Subrata bersama Kabag Kesekretariatan, dr Nauli mendatangi Mapolres sekira pukul 13.10 WIB hingga pukul 15.00 WIB masih dimintai keterangan oleh penyidik Aipda Lamroh Sinaga diruangan unit idik ll.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
Pemanggilan direktur RSUD Rantauprapat, dr Adi Subrata berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu / Polda Sumut tanggal 11 Oktober 2025 atas laporan warga Rantauprapat, Pariadi (39).
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Senin, 27 Oktober 2025, pemanggilan Adi Subrata terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang mati.
Selain Adi Subrata, sejumlah nama juga telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yakni, Kepala Puskesmas Poned Rantauprapat, Nina Oktaviana, Bidan Vena, Nuraini dan Dr Ainal, Fiena Erice Dalimunthe, Aryeni Rahim, Nurul Octaviana Hasibuan.
Baca Juga:
Polwan cantik Polres Labuhanbatu jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI
Diberitakan sebelumnya, Pariadi alias Adi (39) warga Kelurahan Sirandorung, mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis.
Ayah 4 anak itu mendatangi Mapolres Labuhanbatu didampingi kuasa hukum dari lembaga perlindungan anak (LPA), Yarham Dalimunthe, S.H, Nursriani, S.H dan Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H, M.H, Sabtu, 11 Oktober 2025 Siang.
Dijelaskan Yarham, berawal istri kliennya inisial SH (39) yang sedang hamil 9 bulan mendatangi RSUD Rantauprapat berniat memeriksakan kandungan, Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
"Di rumah sakit, klien kami diberitahu oleh petugas medis yang bertugas saat itu jika belum ada pembukaan jalan untuk melahirkan dan berkata "orang bapak mau nunggu atau pulang aja "karena belum adanya pembukaan jalan untuk melahirkan. mendengar itu klien kami dan istrinya pun mengambil inisiatif untuk pulang kerumah" jelasnya.
Pada saat berada di rumah dihari yang sama, sekira pukul 12.00 Wib istri klien kami, lanjut pengacara LPA itu, mengalami sakit pada kandungannya dan setelah itu klien kami pun berinisiatif untuk membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal emergensi dasar) Kota Rantauprapat.
"Tiba di Puskesmas sekira pukul 12.45 Wib dan sekira pukul 12.55 Wib petugas medis yang bertugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kandungnya istri klien kami dan menerangkan jika kandungan istri klien kami buka satu dan menanyakan kepada klien kami apakah mau pulang atau menunggu karena pemeriksaan berlaku empat jam sekali, dan atas inisiatif klien kami sendiri dan istrinya pun menunggu di Puskesmas tersebut" sebutnya.
Sekira pukul 17.00 Wib, lanjut Yarham, pelapor menemui petugas medis dan mengatakan “Buk ini sudah 4 jam apa bisa sudah diperiksa", dan dijawab oleh petugas medis "O. iya pak kemari la pak".
"Istri klien kami kembali dilakukan pemeriksaan kandungannya dan didapat keterangan dari petugas medis jika kandungannya sudah buka dua dan terdengar oleh klien kami dari bisikan antar mereka petugas medis yang bertugas mengatakan jika jantung janin bayi dalam kandungan istri klien kami itu lemah" sebutnya.
"Selanjutnya petugas medis pada saat itu berkata kepada petugas medis lainnya "Telpon lah kak Vena" yang merupakan bidan penanggung jawab pada saat itu, dan saat itu terdengar oleh klien kami dan sambungan telpon mereka jika Bidan Vena berkata "ya sebentar lagi datang aku” akan tetapi tidak juga kunjung datang ke lokasi Puskesmas PONED Rantauprapat" jelas Yarham lagi.
"Sekira pukul 17. 45 Wib petugas medis yang bertugas saat itu kembali menelpon bidan Vena dan berkata "Kak kekmana ini jantung si bayi semakin melemah' dan di jawab oleh Bidan Vena saat itu " Telponlah ambulance aku belum bisa datang karena hujan" ucapnya.
"Atas inisiatif dari klien kami kemudian klien kami pun menjemput bidan Vena kerumahnya di Aek Matio menggunakan becak dan tiba dirumahnya dan kemudian membawanya menuju Puskesmas Poned dan setibanya klien kami mobil ambulance juga sudah tiba dilokasi Puskesmas dan saat itu Bidan Vena masuk kedalam ruangan dan setelah itu berkata "Ayok bawa aja ke rumah sakit" dan setelah itu istri pelapor pun dibawa ke RSUD Rantauprapat didampingi oleh 3 (tiga) orang petugas medis dan tiba di RSUD Rantauprapat sekira pukul 19.20 Wib" paparnya lagi.
Setibanya di RSUD Rantauprapat, tegas Yarham, istri kliennya dibawa menuju ruang pemeriksaan dan kliennya saat itu menuju kedepan untuk mengurus administrasi sedangkan istri kliennya didampingi oleh adik dan mertuanya diruangan pemeriksaan.
"Sekira pukul 21.00 Wib klien kami mendapat informasi dari Dokter Ainal yang bertugas pada saat itu jika bayi yang berada didalam kandungan istri klien kami telah meninggal dunia" tegasnya.
Berdasarkan penjelasan dari Dokter Ainal, sambungnya, klien kami mengambil keputusan jika menunggu kelahiran bayinya melalui proses normal tanpa harus dilakukan operasi.
"Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.10 Wib bayi yang sudah meninggal didalam kandungan istri klien kami dilahirkan dalam keadaan normal. Padahal, berdasarkan konsultasi rutin yang dilakukan oleh istri klien kami di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh Dokter Tun Ali Ibrahim, SpOG bahwa janin dalam keadaan sehat dan kondisi Ibu juga dalam keadaan sehat" urainya menjelaskan kronologis yang dialami kliennya itu.*