Dengan upaya itu, lanjut Edy, beberapa fakta yang bisa dijadikan bahan evaluasi bersama yakni seperti tingkat kesadaran akan kesehatan atau perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), belum maksimalnya masyarakat menggunakan tenaga kesehatan seperti di Puskesmas maupun Posyandu.
Turut hadir perwakilan dari Polres dr. Yessy Wulandari Natasia, Perwakilan Kejaksaan Yuliana V. Depari, SH, Kaban BAPPEDA Hobol Z. Rangkuti, Kepala Dinas BP2KB Hj. Mahrani SKM , Dinkes ,Perwakilan dari Kapus, Camat, Lurah dan Tamu Undangan Lain.
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
Diketahui sebelumnya, Mantan Bendahara Sekda inisial YN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2022 lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Tidak terima dijadikan tersangka, Sekda Yusuf melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan mendaftarkan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
“Sudah masuk pendaftaran permohonan Prapidnya tanggal 20 Februari 2023 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya” kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH. MH, Rabu (22/2/2023) kepada Wartawan.
Baca Juga:
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Terima Uang Tersangka Korupsi Gereja
Dijelaskan Sapriono bahwa jadwal sidang Prapid antara Sekda dan Polisi diagendakan pada tanggal 9 Maret 2023. [rum]
Sumber: Facebook Diskominfo Kabupatenlabuhanbatu. m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02VWmgWhm87ij6KnxvQkyqESzKmYrnNDkgSr632P6zLP5BG9p6dRSvzSrxR5uLkEwQl&id=100064562237059&mibextid=Nif5oz