WahanaNews Labuhanbatu | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Labuhanbatu pada Februari 2023. Namun, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Terbukti, mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Erik, Sekda Yusuf mengikuti Meeting Zoom Roadshow Daring Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
Zoom meeting yang diikuti oleh 33 Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kegiatan Roadshow Virtual untuk mendapatkan laporan terkait penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim.
Dalam hal ini, papar Muhadjir, Sumut menjadi Provinsi ke-14 selama 16 hari pelaksanaan, dimana ada sejumlah Kabupaten lain yang menjadi sasaran, seperti Madina, Padanglawas, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Nias Selatan dan Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Terima Uang Tersangka Korupsi Gereja
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa Pemprov telah mengambil langkah-langkah dalam hal penanganan Stunting, serta pengentasan Kemiskinan Ekstrim secara massif, sejak beberapa tahun terakhir.
"Di antaranya penguatan kegiatan pemberian asupan makanan bergizi hingga program bantuan usaha, perbaikan rumah dan lainnya" jelas Gubsu.
Dalam laporan tersebut, Gubernur mengungkapkan kondisi setelah berbagai upaya percepatan penuruan stunting oleh Pemprov, telah memperlihatkan adanya penurunan angka prevalensi sebesar 4,7%, dari 25,8% (2021) menjadi 21,1% hingga 2022, berdasarkan survei status gizi Indonesia (SSGI) 2022.
Dengan upaya itu, lanjut Edy, beberapa fakta yang bisa dijadikan bahan evaluasi bersama yakni seperti tingkat kesadaran akan kesehatan atau perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), belum maksimalnya masyarakat menggunakan tenaga kesehatan seperti di Puskesmas maupun Posyandu.
Turut hadir perwakilan dari Polres dr. Yessy Wulandari Natasia, Perwakilan Kejaksaan Yuliana V. Depari, SH, Kaban BAPPEDA Hobol Z. Rangkuti, Kepala Dinas BP2KB Hj. Mahrani SKM , Dinkes ,Perwakilan dari Kapus, Camat, Lurah dan Tamu Undangan Lain.
Diketahui sebelumnya, Mantan Bendahara Sekda inisial YN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2022 lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Tidak terima dijadikan tersangka, Sekda Yusuf melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan mendaftarkan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
“Sudah masuk pendaftaran permohonan Prapidnya tanggal 20 Februari 2023 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya” kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH. MH, Rabu (22/2/2023) kepada Wartawan.
Dijelaskan Sapriono bahwa jadwal sidang Prapid antara Sekda dan Polisi diagendakan pada tanggal 9 Maret 2023. [rum]
Sumber: Facebook Diskominfo Kabupatenlabuhanbatu. m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02VWmgWhm87ij6KnxvQkyqESzKmYrnNDkgSr632P6zLP5BG9p6dRSvzSrxR5uLkEwQl&id=100064562237059&mibextid=Nif5oz