WahanaNews-Labura | Maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang sangat meresahkan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Bangkit Hasibuan, misalnya, selaku Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra segera mencopot Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Desakan itu didasari penilaian Bangkit atas kinerja Kapolres yang tidak sanggup memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Labura yang dikendalikan oleh para bandar narkoba di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuhhulu.
Padahal, sebut Bangkit, jauh sebelumnya telah diinformasikan kepada pihak Polres Labuhanbatu, melalui Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Iptu Eko Sanjaya kalau peredaran barang haram itu marak di daerah Perkuburan Kristen Kampung Baru dan di daerah HGU Perkebunan PTPN III Membangmuda.
Sayangnya, lanjut aktivis yang cukup dikenal vokal ini, informasi itu terkesan hanya “masuk dari terlinga kanan dan keluar dari telinga kiri”. Sehingga para bandar terkesan lebih leluasa mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
“Saya mendesak Kapolda segera mencopot dan mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu. Menurut saya, AKBP Anhar tidak sanggup memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terkhusus Labura. Padahal, jauh sebelumnya, kami (LSM LPPN-red) sudah menginformasikan keberadaan bandar narkoba inisial AU dan H yang mengendalikan peredaran narkoba di Labura. Namun, hasilnya nol besar,” ungkap Bangkit saat dimintai tanggapan dikediamannya, Minggu (27/11/2022).
Tidak cuma itu, Bangkit juga meminta Kapolda turut membersihkan oknum-oknum Polisi yang diduga ikut terlibat memuluskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, tambah dia, kerap informasi penggerebekan oleh pihak Kepolisian ke Lokasi Bandar maupun pengedar di Labura “bocor” alias sudah diketahui, sehingga penggerebekan oleh pihak Kepolisian itu tidak mendapatkan hasil tangkapan. “Paling-paling saat penggerebekan hanya barang bukti alat penghisap shabu yang didapat. Kalau pun ada tangkapan cuma sebatas pemakai yang sudah teller dilokasi penggerebekan,” tuturnya.