Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga di sekitar rumah korban.
Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban ternyata tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) melaporkan peristiwa ini ke aparat terdekat.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Pelaku Mengaku Nabi
"Jadi seorang personel kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas," kata Rusdi.
Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam perkara tindak Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) junto Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [hab]
Baca Juga:
Usai Benturkan Kepala ke Dinding, Begini Kondisi Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali