WahanaNews-Labuhanbatu | Polisi akhirnya menetapkan DH (48) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Nurhayani Dalimunthe (53) di Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
DH merupakan anak tiri korban. Polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan indikasi mengalami depresi. "Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Pelaku Mengaku Nabi
Tersangka merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan di salah satu puskesmas di Labusel. Ia tercatat sebagai warga Desa Sampean, Sei Kanan, Labusel. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Senin (14/11/2022), dan telah dilakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka," terang AKP Rusdi.
Motifnya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.
"Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis (pemantik api/korek, Red) berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah," jelas Rusdi.
Baca Juga:
Usai Benturkan Kepala ke Dinding, Begini Kondisi Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali
AKP Rusdi kemdian menuturkan kronologis kejadian. Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat pagi (11/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan, "Apa maumu?"
Kemudian, lanjut Rusdi, tersangka menjawab dengan mengatakan, "Gak Mak, saya mau bunuh diri". Kemudian dijawab korban, "Ah jangan, janganlah".
"Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, "Ya udah, kalau enggak mamaklah", yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya," kisah Rusdi.
Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga di sekitar rumah korban.
Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban ternyata tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) melaporkan peristiwa ini ke aparat terdekat.
"Jadi seorang personel kita mendapat laporan ini pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dicek ditemukan korban sudah tewas," kata Rusdi.
Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dalam perkara tindak Tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) junto Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [hab]