WahanaNews-Labuhanbatu | Kegiatan penampungan crude palm oil (CPO) diduga kuat ilegal di Jalinsum Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Labura sampai saat ini masih beroperasi.
" Masih main (beroperasi) bang kegiatannya. Aku tiap hari lewat lokasi " kata Ewin salah seorang warga Aek Natas.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Meski pemilik kegiatan atas nama Udin Purwanto alias Asen telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pasca melakukan teror dan ancaman terhadap seorang Jurnalis, Habibi yang memberitakan kegiatan ilegal tersebut. Nekatnya kegiatan yang sangat meresahkan itu masih berlanjut.
Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik menegaskan bahwa apapun bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu harus berantas.
" Kepada Bapak Kapolres dan jajaran harus tegas memberantas segala macam kegiatan ilegal, terlebih mafia CPO Asen yang nekat melakukan teror terhadap seorang Jurnalis " tegas Muslim Manik, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Ketua API itu menyebutkan agar pihak Kepolisian harus tegas dengan para mafia tersebut.
" Polisi jangan kalah dengan mafia atau preman. Tutup kegiatan CPO ilegal " sebutnya.
Anehnya, Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting sampai hari ini bungkam, meski kegiatan ilegal itu beroperasi di wilayah hukum-nya.