WahanaNews.co, LABUHANBATU – Aroma skandal menyengat tercium dari gedung DPRD Labuhanbatu. Upaya membongkar dugaan cacat hukum dalam pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Hasan Heri Rambe menemui jalan buntu setelah pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu secara mengejutkan mangkir berjamaah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 21 April 2026.
Ketidakhadiran para pejabat teras ini memicu ketegangan di ruang rapat Komisi I dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah lembaga legislatif.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Suasana di ruang rapat mendadak riuh dengan nada kecewa. Jadwal yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB terpaksa molor hingga pukul 15.30 WIB. Namun, hingga palu sidang diketuk, kursi yang diperuntukkan bagi Asisten I, BKPP, dan Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu tetap melompong tanpa kabar.
Dua jam waktu terbuang sia-sia hanya untuk menunggu pihak eksekutif yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Sikap bungkam dan mangkirnya Pemkab ini dinilai publik sebagai sinyal "ketakutan" atau upaya sengaja untuk menutupi kebobrokan dalam proses pelantikan Sekda.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, bersama Ketua Komisi I, Romario yang hadir dalam RDP tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Mereka menegaskan bahwa ketidakhadiran ini adalah bentuk pelecehan.
Baca Juga:
DPRD Jember Berikan 44 Rekomendasi LKPj Bupati 2025 dalam Rapat Paripurna
"Kami akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan langkah tegas. Ini bukan sekadar absen, ini adalah pelecehan terhadap forum resmi, tidak akan dibiarkan begitu saja," tegas pimpinan dewan dengan nada tinggi.
DPRD mengancam akan mengambil tindakan lebih jauh jika Pemkab terus mencoba menghindar dari tanggung jawab transparansi publik.
Persoalan ini mencuat setelah Arif Hakiki melayangkan laporan terkait adanya indikasi kuat pelanggaran aturan hukum dalam pengangkatan Hasan Heri Rambe sebagai Sekda. Arif menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan wakil rakyat.