Lebih lauh dijelaskan Krisnat, pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke Desa Kelapa Sebatang guna melakukan pencarian barang bukti Sepeda Motor milik korban dan benar tersangka menunjukkan sepeda motor korban yang di sembunyikan.
" Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya " tandas Kapolsek. [hab]