WahanaNews-Labuhanbatu | PERSONIL Polsek Kualuh Hilir berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan yang beraksi diwilayah hukumnya, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat SE, MH mengatakan bahwa pelaku inisial AI (34) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu terbukti melakukan pencucian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
" Pelapor atasnama Darwandi alias Iwan melaporkan kejadian pencurian dirumahnya di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong pada hari rabu tanggal 23 Juli 2022. Bahwa sepeda motor dan handphone nya dicuri " kata AKP Krisnat sesuai rilis yang diterima, Selasa (23/8/2022).
Setelah korban, lanjut Krisnat melaporkan peristiwa pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VII/ 2022/POLSEK KUALUH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
"Saat kejadian sekira pukul 04.00 WIB subuh adik korban terbangun karena pelaku hendak mengambil cincin yang di pakai oleh adik korban, pada saat itu adik korban berteriak minta tolong dengan menjerit, seketika pelaku kabur dari pintu belakang ,kemudian korban mengecek rumah ternyata 2 buah hp merk oppo dan 1 unit sepeda motor telah raib di bawa oleh pelaku " sebut Krisnat menceritakan kronologis kejadian naas yang dialami korban yang berprofesi sebagai petani itu.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pada tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib anggota opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan handpone milik korban di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong.
Saat mengetahui hal tersebut, sambung Kapolsek, pihaknya langsung menghubungi hp tersebut dan dilakukan komunikasi dan bertemu yang memegang handpone atasnama Daman dan saat dicek ternyata handpone tersebut sesuai dengan hp korban yang hilang tersebut.
" Setelah itu Daman menerangkan bahwa Handpone tersebut dibeli dari Ali Imran seharga Rp 1.200.000,- lalu saat itu langsung melakukan pencarian terhadap Ali Imran, pelaku menerangkan, benar menjual Handpone tersebut kepada Daman. Handpone tersebut ditemukan dijalan arah Sei Dua yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah korban. Setelah itu terhadap Ali Imran berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan pemeriksaan" paparnya.
Lebih lauh dijelaskan Krisnat, pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke Desa Kelapa Sebatang guna melakukan pencarian barang bukti Sepeda Motor milik korban dan benar tersangka menunjukkan sepeda motor korban yang di sembunyikan.
" Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya " tandas Kapolsek. [hab]