WahanaNews-Labuhanbatu | Kegiatan penampungan crude palm oil (CPO) diduga ilegal beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Aek Natas - Polres Labuhanbatu.
Kegiatan mafia CPO itu sangat meresahkan para sopir truk tangki yang melintas di lokasi itu.
Baca Juga:
Polsek Aek Natas Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan
Pasalnya, para sopir diduga dipaksa masuk dan mencurahkan sebagian isi muatan CPO kedalam drum/tong oleh sejumlah anak buah mafia tersebut.
" Ya bang, kami dipaksa masuk kelokasi dan mencurahkan sebagian CPO " kata salah seorang sopir bermarga Sitorus itu kepada redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Senin (03/10/2022).
Sitorus menjelaskan bahwa kegiatan mafia CPO yang sangat meresahkan itu sudah beroperasi selama dua bulan.
Baca Juga:
Teror Seorang Jurnalis, Kegiatan Mafia CPO Asen Masih Beroperasi, Kebal Hukum?
" Setahu ku ada sekitar dua bulan juga itu beroperasi" jelas Sitorus diamini rekannya.
Terpisah, Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting bungkam saat dikonfirmasi terkait kegiatan mafia CPO beroperasi di Wilkum-nya. Panggilan dan Pesan WhatsApp yang dilayangkan redaksi WahanaNews Labuhanbatu hingga berita tayang belum ada tanggapan. [hab]