“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan saksi-saksi, termasuk anak korban, kami menetapkan HP, suami korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim dengan nada tegas.
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga:
Kasus Sampah Longsor di Bantargebang Merenggut Nyawa, Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
Polisi kini tengah menguliti motif di balik aksi keji tersebut melalui pemeriksaan intensif. Namun, satu yang pasti, nasib HP kini berada di ujung tanduk hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni, Pasal 459 Subs Pasal 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
"Ancaman Maksimal Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara paling lama 20 tahun" tandasnya.
Baca Juga:
Tersangka Narkoba di Maros Dibebaskan dengan Imbalan Rp75 Juta Dibantah Polisi
Kini, H Br Panjaitan telah mendapatkan "suaranya" kembali dari balik liang lahat. Sementara itu, Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminal melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam.*