WahanaNews Labuhanbatu – Misteri gelap yang menyelimuti kematian tragis H Br Panjaitan (24) akhirnya meledak ke permukaan. Tabir kepalsuan yang selama ini menutupi penyebab kematian perempuan muda tersebut rontok seketika setelah Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan menemukan fakta mengerikan. Korban diduga kuat dihabisi oleh suaminya sendiri.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., secara resmi mengumumkan penetapan tersangka berinisial HP (30). Pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban, kini justru mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka utama.
Baca Juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Eksekusi: Suara dari Liang Lahat
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan mendalam pihak keluarga yang mencium aroma ketidakwajaran pada kematian korban. Tak ingin keadilan terkubur bersama jasad, polisi bergerak cepat melakukan ekshumasi pada Sabtu (14/3/2026).
“Ekshumasi ini adalah langkah ilmiah forensik untuk mengungkap fakta yang sengaja disembunyikan. Kami bekerja secara profesional dan transparan demi keadilan korban,” tegas AKP Elimawan Sitorus di Mapolres Labusel, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Kesaksian Sang Anak: "Ayah dan Ibu Bertengkar"
Dibalik dinginnya hasil autopsi, sebuah kesaksian memilukan muncul dari darah daging korban sendiri. Anak korban menjadi saksi kunci yang melihat langsung pertengkaran hebat antara ayah dan ibunya sesaat sebelum nyawa korban melayang.
Keterangan bocah malang tersebut, dipadukan dengan bukti-bukti forensik pasca-ekshumasi, menjadi senjata pamungkas polisi untuk menjerat HP. Tak bisa mengelak lagi, HP langsung diseret ke ruang tahanan.
“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan saksi-saksi, termasuk anak korban, kami menetapkan HP, suami korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim dengan nada tegas.
Terancam Hukuman Mati
Polisi kini tengah menguliti motif di balik aksi keji tersebut melalui pemeriksaan intensif. Namun, satu yang pasti, nasib HP kini berada di ujung tanduk hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni, Pasal 459 Subs Pasal 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
"Ancaman Maksimal Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara paling lama 20 tahun" tandasnya.
Kini, H Br Panjaitan telah mendapatkan "suaranya" kembali dari balik liang lahat. Sementara itu, Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminal melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam.*