WahanaNews Labuhanbatu – Tabir gelap dugaan tindak pidana asusila yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat meringkus LMS alias Rakena (23), predator anak yang nekat melancarkan aksi bejatnya di lingkungan kerja.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial CNS ini terjadi di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang.
Baca Juga:
Temukan Kejanggalan, Polres Labusel Ekshumasi Jenazah IRT yang Diduga Korban Pembunuhan
Modus Keliling Kota dan Bujuk Rayu
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pelaku dimulai pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku awalnya mengajak korban berkeliling di sekitaran Kota Kota Pinang sebelum akhirnya menjebak korban masuk ke dalam mess karyawan hotel.
"Motif pelaku adalah membujuk rayu korban dengan dalih hubungan pacaran. Di lokasi kejadian, pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila meskipun sempat mendapat penolakan keras," tegas AKP Elimawan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Selatan Terima Hasil Opini Ombudsman 2025, Komitmen Perbaiki Layanan Publik
Korban Sempat Menghilang Beberapa Hari
Kasus ini terendus setelah pihak keluarga merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari. Setelah berhasil kembali, korban yang trauma akhirnya menceritakan perlakuan biadab yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pergerakan kilat, Melakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi, Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Mengepung pelaku di lokasi kerjanya.
Pelaku Tak Berkutik Saat Dibekuk
Tanpa perlawanan berarti, LMS alias Rakena berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa, Satu unit handphone milik pelaku, Satu stel pakaian korban saat kejadian.
Komitmen Tegas Kepolisian
AKP Elimawan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Kami juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.
Di sisi lain, Kasi Humas AKP Sujono turut mengingatkan masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).*