WAHANANEWS Labuhanbatu (Labuhanbatu Selatan) | Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin AKBP Aditya S.P. Sembiring kembali menorehkan prestasi dalam komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbukti, Senin, 8 September 2025, pihaknya kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
Polres Pagar Alam Gulung 11 Kasus Narkoba, 2.511 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol kepada sejumlah awak media, Selasa, 9 September 2025.
Dipaparkan AKP Sahat, bahwa pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Apma Adon berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan.
Dari tangan tersangka, kata Sahat, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto, 1 dompet berbalut lakban, 1 unit handphone Oppo warna biru dan 1 timbangan elektrik.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
Kepada petugas, jelasnya, Pelaku, mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Dihari yang sama, lanjut anak buah Kapolres Labuhanbatu Selatan itu, pihaknya kembali berhasil mengamankan tersangka SRN alias S (49) di Jalan Aek Korsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat sekira pukul 22.30 WIB.
Dari lokasi, jelas pria berdarah Batak itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp44.000, 1 pipet berbentuk skop dan 1 unit handphone Oppo warna abu-abu.