Hasil pemeriksaan awal, jelasnya lagi, SRN alias S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun saat dilakukan pengembangan, target tidak ditemukan.
Dirinya menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Judi dan Penyalahgunaan Narkoba Diduga Berlangsung di Jalan Tengku Fachrudin Deliserdang
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat kita tekan bersama,” tandas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan itu.*
Redaktur : Habibi
Baca Juga:
Polres Nias Gaspol Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang Mei-Juni 2026