Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan DPO, " pungkas Jenderal Bintang dua tersebut.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami, dan terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," sebutnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.