Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan DPO, " pungkas Jenderal Bintang dua tersebut.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami, dan terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," sebutnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.