WahanaNews-Labuhanbatu | Bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan air mineral merk Aqua di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi dihimpun, WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (30/8/08/2022) bahwa gudang dengan lebar ukuran ditaksir lima puluh meter kali panjang belasan meter tersebut sudah berdiri satu tahun lamanya.
Baca Juga:
Belasan Rumah Semi Permanen di Koja Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
" Hampir setahun itu bangunan tambahan untuk gudang Aqua itu. Informasinya belum ada izin bangunannya " sebut salah seorang sumber kepada WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (30/8/08/2022).
Terpisah, saat tanyai terkait status izin bangunan gudang tersebut, salah seorang karyawan mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan konfirmasi kepada atasannya.
" Kami tidak tahu bang, coba besok pagi aja abang datang biar jumpa sama manajernya " kata wanita berhijab dikantor lokasi gudang itu, Jumat (26/08/2022)
Baca Juga:
Kritisi Soal SLF Bangunan, Nico Godjang: Warga Jangan Kena Getahnya dan Jadi Korban
Dugaan tidak berizinnya pendirian bangunan tersebut dikuatkan dengan tidak dijawabnya konfirmasi awak media ini kepada Manajemen perusahaan air mineral tersebut.
Anehnya, saat dikonfirmasi Kepala Depo TSM Labuhanbatu, Diki Irwanto bungkam hingga berita ini ditayangkan. Meski sudah dihubungi berkali-kali belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan WahanaNews Labuhanbatu terkait dugaan tidak berizinnya pendirian bangunan gudang penyimpanan Aqua tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Turing Ritonga mengaku belum mengetahui izin bangunan gudang penyimpanan air mineral itu.
“ Saya dijalan mau rapat ke Medan, saya belum tau ” jelas Turing, Selasa (30/8/08/2022). [rum]