WahanaNews-Labuhanbatu | DIDUGA sejumlah bangunan liar menjamur di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pantauan WahanaNews Labuhanbatu, Minggu (28/08/2022) disejumlah lokasi terdapat diduga bangunan liar (tanpa izin_red) berdiri megah. Antara lain, sejumlah bangunan ruko (rumah toko_red) dan sejumlah bangunan perumahan di Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Rantau Selatan.
Baca Juga:
DPRD Ambon Desak Penertiban PKL Tak Hanya di Pasar Mardika
" Iya bang, ini ruko belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, berapa unit ini, lumayan banyak juga " kata Adi warga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (28/08/2022).
Warga lain juga mengungkapkan hal sama, sejumlah perumahan diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung.
" Itu perumahan, informasi nya belum ada izin bangunan nya, makanya belum bisa akad di Bank " ungkap Alex warga Kecamatan Rantau Selatan.
Baca Juga:
Soal Penertiban Bangli, Komisi III DPRD Minta Pemkot Bekasi Relokasi UMKM Terdampak
Anehnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Turing Ritonga saat dikonfirmasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan pihaknya malah mengarahkan awak media ini koordinasi ke Dinas PUPR.
" PUPR dinda koordinasikan terkait tata ruang mereka yang nangani " kilahnya. [hab]