WahanaNews-Labuhanbatu | Setelah sempat bungkam selama lima hari, akhirnya Kepala Depo TSM Labuhanbatu, Diky Irwanto buka suara terkait bangunan gudang penyimpanan air mineral merk Aqua diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi ulang, Rabu (31/08/2022) Diky mengakui bahwa bangunan gudang yang berdiri sudah satu tahun itu belum memiliki izin PBG.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
" Sudah lagi dalam pengurusan" jawabnya singkat tanpa menjelaskan kapan waktunya pengurusan dimaksud, melalui pesan elektronik, Rabu (31/08/2022) kepada WahanaNews Labuhanbatu.
Diberitakan sebelumnya, Bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan air mineral merk Aqua di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi dihimpun, WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (30/8/08/2022) bahwa gudang dengan lebar ukuran ditaksir lima puluh meter kali panjang belasan meter tersebut sudah berdiri satu tahun lamanya.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
" Hampir setahun itu bangunan tambahan untuk gudang Aqua itu. Informasinya belum ada izin bangunannya " sebut salah seorang sumber kepada WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (30/8/08/2022).
Terpisah, saat tanyai terkait status izin bangunan gudang tersebut, salah seorang karyawan mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan konfirmasi kepada atasannya.
" Kami tidak tahu bang, coba besok pagi aja abang datang biar jumpa sama manajernya " kata wanita berhijab dikantor lokasi gudang itu, Jumat (26/08/2022)