WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban Sri Ana (40), warga Dusun Aek Korsit, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Polisi Amankan Mekanik Nekat Gelapkan Motor di Labuhanbatu
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya yang terparkir di dalam rumah telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp4.800.000. Laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
Melalui rangkaian penyelidikan intensif, Unit Luar Reskrim Polsek Kampung Rakyat memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Kamis (21/8/2025), atas perintah Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M.L. Tobing, bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAD alias Toni Iwir (50), warga Desa Perkebunan Tolan.
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Kunci kontak, STNK kendaraan.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah, Peringati Maulid Nabi dan Hari Jadi Polwan ke-77
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring Muham, memberikan apresiasi kepada jajarannya.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak kejahatan. Polres Labuhanbatu Selatan bersama jajaran akan terus bekerja maksimal dalam memberantas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*