WAHANANEWS – Labuhanbatu l Direktur RSUD Rantau Prapat, dr. Adi Subrata, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Labuhanbatu sehubungan dengan laporan kematian janin di dalam kandungan pada salah satu pasien rumah sakit tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (27 Oktober 2025) hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Selain dr. Adi, turut diperiksa adalah Kepala Kabag Kesekretariatan RSUD, dr. Nauli.
Pemanggilan kedua pejabat tersebut dilatarbelakangi oleh laporan polisi nomer LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 11 Oktober 2025 yang diajukan oleh seorang warga bernama Pariadi (39).
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik, Polres Labuhanbatu Selatan Tegaskan Humas Bukan Sekadar Suara Polri
Menurut laporan, kasus ini bermula saat istri pelapor yang berinisial SH (39) dan sedang hamil usia sembilan bulan datang ke RSUD Rantau Prapat pada 12 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diminta menunggu karena belum ada “pembukaan jalan” untuk melahirkan.
Kemudian, saat kondisi istri pelapor mengalami sakit, mereka menuju ke Puskesmas PONED Kota Rantau Prapat sekitar pukul 12.45 WIB. Petugas medis lalu memeriksa dan menyatakan pembukaan jalan baru mencapai satu — dan menanyakan apakah pasien ingin pulang atau menunggu. Selama beberapa jam kemudian, kontrol dilakukan tiap empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor sempat menanyakan perkembangan kepada petugas medis.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari RSUD Rantau Prapat mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah-tindak lanjut internal. Proses penyelidikan oleh polisi masih berlangsung atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian janin.*
Baca Juga:
Peringati 74 Tahun Humas Polri, Polres Labuhanbatu Ajak Personel dan Masyarakat Donor Darah
[Redaktur: Habibi]