53 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu (13,82 gram/bruto)
2 bungkus plastik klip sedang (1,49 gram/bruto)
Baca Juga:
61 Personel Polres Labuhanbatu Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme
1 bungkus plastik klip besar (4,95 gram/bruto)
2 sekop plastik, 1 kaleng rokok Surya, 1 tas selempang, 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam, dan uang tunai Rp.250.000
S alias Tole mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial M, namun tim belum berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Baca Juga:
Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Pelaku JS Diamankan Polisi
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, S alias Tole sebelumnya pernah dihukum kasus narkotika pada 2019 dan bebas pada 2022.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata IPTU Sofyan.*