WAHANANEWS - Labuhanbatu Utara l Aek Natas – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aek Natas berhasil menangkap seorang residivis yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit warga, Kamis (18/12/2025).
Tersangka diketahui bernama S alias Tole (38), warga Dusun I, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Polsek Bilah Hulu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Rantau Selatan
“Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin, tim kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan, kepada awak media.
Dijelaskan Sofyan, penangkapan bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat terpercaya bahwa di kebun sawit Dusun Simonis sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan tersebut, IPTU Sofyan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Jalan Lintas Sumatera di Labura Longsor, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Lalu Lintas
Saat tiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan duduk di atas sepeda motor dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di tas sandang milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
53 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu (13,82 gram/bruto)
2 bungkus plastik klip sedang (1,49 gram/bruto)
1 bungkus plastik klip besar (4,95 gram/bruto)
2 sekop plastik, 1 kaleng rokok Surya, 1 tas selempang, 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam, dan uang tunai Rp.250.000
S alias Tole mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial M, namun tim belum berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, S alias Tole sebelumnya pernah dihukum kasus narkotika pada 2019 dan bebas pada 2022.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata IPTU Sofyan.*
[Redaktur: Habibi]