RL kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
Baca Juga:
61 Personel Polres Labuhanbatu Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam penindakan peredaran narkoba. Kami terus mendorong masyarakat untuk berkolaborasi demi menjaga lingkungan tetap aman,” ujar Arwin, Senin (24/11/2025).*
[Redaktur: Habibi]