WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu diamankan Unit Reskrim pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan.
Baca Juga:
Gerebek Sarang Narkoba di Labura, Polsek Kualuh Hulu Musnahkan Barang Bukti
Penindakan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi dari warga mengenai aktivitas seorang pria berinisial RL alias Pai yang disebut-sebut kerap melakukan transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, bersama tim Unit Reskrim.
Petugas selanjutnya melaporkan temuan awal kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, yang kemudian memerintahkan dilakukannya penyelidikan lebih mendalam.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Fokuskan Razia Knalpot Brong untuk Tekan Gangguan Kamtibmas
Setelah dilakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan, personel berhasil mengamankan terduga pelaku ketika berada di area perkebunan kelapa sawit, tempat ia diduga menunggu pembeli.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet biru yang berisi dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total bruto 1,85 gram.
Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat isap, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp330.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.