WAHANANEWS (Labuhanbatu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah pesisir.
Dua orang terduga pengedar sabu, seorang pria dan seorang wanita, diamankan petugas di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (39) dan SA (32), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah. Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, memerintahkan Tim Opsnal Unit I yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat patroli, tim melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikan mereka untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Aiptu Alpiansyah Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian Jagung
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram bruto dari tangan MN yang disimpan dalam plastik biru.
Sementara dari SA, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram bruto, delapan plastik klip kosong, satu skop dari pipet, satu bong dari botol lasegar, kaca pirex, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi serta mengemas sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit ponsel merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.