Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (5/9/2025), mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan permasalahan kegiatan Jamcab 2022.
“Senin kita cek ya, Bang,” tulisnya singkat.
Baca Juga:
Bupati Tapsel Apresiasi Bantuan Labuhanbatu untuk Warga Terdampak Bencana
Saat ditanya mengenai sejauh mana peran serta Kadispora dalam kegiatan Pramuka, Perdana belum menjelaskan lebih detail. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat Plt Kadispora sejak 17 April 2025.
“Saya baru tahu informasi ini. Untuk posisi saya sebagai Plt Kadispora, baru sejak 17 April 2025,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dana hibah adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat. Aturannya diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:
Strategi Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Labuhanbatu
Hibah bersifat tidak mengikat dan penerimanya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kepada pemerintah daerah. LPJ ini menjadi dasar evaluasi dan bentuk akuntabilitas publik agar dana hibah benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya.
Karena bersumber dari APBD, transparansi dan kejelasan penggunaan dana hibah sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.*
[Redaktur: Habibi]