WAHANANEWS – Labuhanbatu l Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar kembali mendapat sorotan. Dana hibah yang diterima pada masa kepemimpinan Bupati Erik Adtrada tersebut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka 2022. Sejumlah pihak menilai ada dugaan pungutan tambahan, selisih jumlah peserta, hingga pengadaan perlengkapan yang tidak terealisasi.
Baca Juga:
Jamcab Pramuka 2022 Jadi Sorotan, LPJ Hibah Rp1,5 M Diminta Dibuka
Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan biaya kepada peserta jambore sebesar Rp80 ribu per orang yang disebut camp fee. Menurutnya, pungutan itu sesuai petunjuk teknis (juknis) kegiatan dan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk fasilitas.
“Untuk jambore cabang (2022) memang ada dikutip Rp80 ribu dari setiap peserta. Itu ada di juknis dan dikembalikan dalam bentuk barang. Peserta mendapatkan ID card dan piagam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan penggunaan dana pungutan tersebut, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Ketua atau Bendahara Kwarcab.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
“Kalau laporan keuangan, itu ranah Ketua dan Bendahara. Saya hanya bagian administrasi surat menyurat,” tambahnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML) juga menyoroti kegiatan tersebut. Ketua LSM KML, Hanafiah, menilai sejumlah hal perlu diperjelas, terutama terkait selisih data peserta dan pengadaan atribut.
Menurutnya, data yang dihimpun pihaknya menunjukkan jumlah peserta terdaftar sebanyak 1.094 orang. Namun, dalam LPJ disebutkan 1.300 peserta.
“Ada selisih cukup besar, sehingga kami menduga terjadi mark up,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti pengadaan kaos peserta. Dalam laporan kegiatan disebutkan adanya pembelian 1.300 potong kaos senilai Rp35 ribu per helai. Namun, sejumlah peserta menyatakan tidak pernah menerima kaos tersebut.
“Jika benar, hal itu patut dipertanyakan dan bisa dikategorikan fiktif,” tambahnya.
Hanafiah juga menekankan bahwa dengan dana hibah Rp1,5 miliar, seharusnya kegiatan jambore dapat berjalan tanpa pungutan tambahan dari peserta.
“Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti dugaan ini agar ada kejelasan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik sangat penting,” tegasnya.
Hingga kini, Ketua Kwarcab Pramuka Labuhanbatu, Sentosa Pohan, maupun Bendahara, Maria Lubis, belum memberikan jawaban meskipun telah dikonfirmasi melalui surat maupun pesan elektronik sejak 19 Agustus 2025.
Sekretaris Kwarcab juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp1,5 miliar tersebut.
“Saya tidak dilibatkan dalam penyusunan LPJ, lebih baik langsung ke Ketua atau Bendahara,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (5/9/2025), mengaku baru mengetahui informasi terkait dugaan permasalahan kegiatan Jamcab 2022.
“Senin kita cek ya, Bang,” tulisnya singkat.
Saat ditanya mengenai sejauh mana peran serta Kadispora dalam kegiatan Pramuka, Perdana belum menjelaskan lebih detail. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat Plt Kadispora sejak 17 April 2025.
“Saya baru tahu informasi ini. Untuk posisi saya sebagai Plt Kadispora, baru sejak 17 April 2025,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dana hibah adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat. Aturannya diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hibah bersifat tidak mengikat dan penerimanya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kepada pemerintah daerah. LPJ ini menjadi dasar evaluasi dan bentuk akuntabilitas publik agar dana hibah benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya.
Karena bersumber dari APBD, transparansi dan kejelasan penggunaan dana hibah sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.*
[Redaktur: Habibi]