WAHANANEWS – Labuhanbatu l Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar kembali mendapat sorotan. Dana hibah yang diterima pada masa kepemimpinan Bupati Erik Adtrada tersebut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka 2022. Sejumlah pihak menilai ada dugaan pungutan tambahan, selisih jumlah peserta, hingga pengadaan perlengkapan yang tidak terealisasi.
Baca Juga:
1.000 Jemaat Ikuti Rangkaian Transformasi HKBP Distrik XXVI di Labuhanbatu
Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan biaya kepada peserta jambore sebesar Rp80 ribu per orang yang disebut camp fee. Menurutnya, pungutan itu sesuai petunjuk teknis (juknis) kegiatan dan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk fasilitas.
“Untuk jambore cabang (2022) memang ada dikutip Rp80 ribu dari setiap peserta. Itu ada di juknis dan dikembalikan dalam bentuk barang. Peserta mendapatkan ID card dan piagam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan penggunaan dana pungutan tersebut, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Ketua atau Bendahara Kwarcab.
Baca Juga:
Ratusan Mahasiswa Demo Damai di Rantauprapat, Aspirasi Diterima DPRD
“Kalau laporan keuangan, itu ranah Ketua dan Bendahara. Saya hanya bagian administrasi surat menyurat,” tambahnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML) juga menyoroti kegiatan tersebut. Ketua LSM KML, Hanafiah, menilai sejumlah hal perlu diperjelas, terutama terkait selisih data peserta dan pengadaan atribut.
Menurutnya, data yang dihimpun pihaknya menunjukkan jumlah peserta terdaftar sebanyak 1.094 orang. Namun, dalam LPJ disebutkan 1.300 peserta.