Sementara Denny SyafrizalDaulay, dalam penyampaiannya mengatakan, media terdiri atas pers dan non pers. Media Pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. “Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika junalistik,” sebutnya.
Pada Pasal 33 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. “Artinya selain memberi infomrasi, pers berperan untuk mengedukasi masyrakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024 ini,” terangnya.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Dalam spirit implementasi Pasal 17 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers tetap mengingatkan dan menggugah peran serta masyarakat dalam mengawal kemerdekaan pers. "Dalam hal ini khususnya kualitas pers dalam Pemilihan 2024," tambahnya.
Denny mengatakan, kualitas pemberitaan pers sangat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat. "Pers tidak hanya dituntut secara cerdas, akan tetapi harus bijaksana dalam penyajian isu terkait pemilu agar tidak menjadi provokasi bagi masyarakat,” tandasnya. (hab)