WahanaNews-Labusel I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar sosialisasi 'Peran Penting Media Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 dan Penggunaan Aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD Hoc).
Kegiatan berlangsung di Hotel Grandsuma Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Sabtu (5/11/2022). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, dan komisioner lainnya. Sementara narasumber antara lain, Denny Syafrizal Daulay dan Khairuddin Nasution.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran wartawan. "Semoga kita dapat bersama sama mensukseskan pemilu nanti, karena peran media sangat penting bagi masyarakat dan suksesnya pemilu mendatang," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Khairuddin Nasution selaku narasumber menyebutkan, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadapi Pemilu 2024. Pasalnya, akan banyak hal yang disampaikan pada masyarakat.
"Tidak hanya dalam pengawasan berbagai tahapan pemilu, tetapi juga pelanggaran dan potensi lain yang bisa mengganggu kelancaran pesta demokrasi tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
Selain memberikan informasi kepada masyarakat, media massa juga bisa menangkal berbagai pemberitaan maupun isu SARA dan hoaks.
"Untuk itu, dengan adanya partisipasi media, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui informasi tentang pemilu yang berimbas pada meningkatnya partisipasi masyarakat. Baik partisipasi untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, juga saling mengawasi proses pelaksanaan demokrasi," jelasnya.
Hal sangat terpenting, lanjutnya, hak dan suara masyarakat tersampaikan dan tersalurkan secara baik dan optimal. "Saya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat agar demokrasi semakin berkualitas, sehingga hak masyarakat disuarakan,” tambahnya.
Sementara Denny SyafrizalDaulay, dalam penyampaiannya mengatakan, media terdiri atas pers dan non pers. Media Pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. “Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika junalistik,” sebutnya.
Pada Pasal 33 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. “Artinya selain memberi infomrasi, pers berperan untuk mengedukasi masyrakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024 ini,” terangnya.
Dalam spirit implementasi Pasal 17 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers tetap mengingatkan dan menggugah peran serta masyarakat dalam mengawal kemerdekaan pers. "Dalam hal ini khususnya kualitas pers dalam Pemilihan 2024," tambahnya.
Denny mengatakan, kualitas pemberitaan pers sangat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat. "Pers tidak hanya dituntut secara cerdas, akan tetapi harus bijaksana dalam penyajian isu terkait pemilu agar tidak menjadi provokasi bagi masyarakat,” tandasnya. (hab)