Labuhanbatu.WahanaNews.co - Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku yang diamankan adalah Dedi Gunawan alias Dedi (37). Dedi saat ini sedang berada dalam penahanan di Mapolsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalhi mengatakan kejadian berawal pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.40 WIB. Pelapor, yang merupakan korban, sedang dalam perjalanan dari arah Ranto Prapat menuju Medan bersama temannya menggunakan mobil pickup.
Baca Juga:
Polsek Kubu Gelar Cooling System di Rantau Panjang Kiri
"Saat melintas di jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, ban mobil korban mengalami kempes. Korban turun untuk mengganti ban, sementara temannya tetap berada di dalam mobil," katanya.
Sambungnya, tiba-tiba, dua orang tersangka yang tidak dikenal muncul mengendarai sepeda motor Supra. Mereka meminta uang dari korban, namun korban menolak memberikan. Setelah beberapa saat, para tersangka pergi. Namun, tak lama kemudian, mereka kembali dan meminta uang lagi. Korban meminta mereka menunggu hingga ban selesai diganti.
"Saat itulah, tersangka Dedi Gunawan langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu Broti. Korban terjatuh, dan tersangka lainnya, Udin Petot, memecahkan kaca pintu mobil sebelah kiri dengan kayu broti. Mereka berhasil mencuri 1 (satu) HP Oppo warna hitam tipe A 57 milik korban sebelum melarikan diri," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota Polsek Girimulyo Ipda BS Dipastikan Polisi Tewas Bunuh Diri
Pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan Dedi Gunawan Alias Dedi.
"Setelah diinterogasi, Dedi mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya, Udin Petot (yang saat ini masih dalam pengejaran)," ungkapnya.
Terang Nelson dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra-X dengan nomor polisi BK 2272 YAS, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan "PRADA," dan 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO yang dipakai oleh tersangka saat melakukan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) HP Oppo warna hitam tipe A 57 hasil dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Saat ini, Dedi Gunawan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya masih buron," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]