"Kalau delik aduan, harus ada laporan dan laporan bisa dicabut dan perkara di hentikan" jelasnya.
Meskipun pihak keluarga korban telah menerima kematian tersebut, ujar Ketua LBH Y.AD & Sekutu, namun pihak kepolisian harus menyampaikan ke publik hasil penyelidikan dan penyebab kematian aktivis berdasarkan resume visum luar dari dokter sehingga kerja polisi paripurna.
Baca Juga:
Aktivis Labuhanbatu Diduga Meninggal di KTV, Polisi: Bukan Overdosis Maupun Unsur Pembunuhan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman menyebutkan bahwa benar seorang aktivis muda inisial AIS meninggal dunia dalam room KTV Sing Together (ST) di kawasan Jalan Baru, Kompleks Perumahan DL, Jalan Adam Malik, Kamis, 12 Februari 2026 Pagi.
"Iya (KTV ST) bang" tegas anak buah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu itu saat menjawab konfirmasi media, Minggu, 15 Februari 2026 Petang.
Saat ditanya penyebab meninggalnya pemuda yang kuliah di salah satu kampus di Labuhanbatu itu, Kasat menduga akibat penyakit jantung.
Baca Juga:
Seorang Aktivis Labuhanbatu Diduga Meninggal Dunia di KTV Jalan Baru : Tubuh Kaku
"Keterangan saksi2 yg sudah di ambil ket ada ada dugaan jantung bg. Pada saat itu juga bersama teman2nya karoke di tmpt tersebut" akunya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu yang baru menjabat kurang dari satu bulan itupun menjelaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam itu sudah dimintai keterangan. "Sudah (diminta keterangan) juga" jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar memastikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, penyebab kematian korban bukan karena overdosis maupun unsur pembunuhan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.