WahanaNews-Labuhanbatu | Masih ingat peristiwa penemuan mayat mengapung di Sungai Barumun Kota Pinang? korban atasnama Yogi Putra pada Sabtu (03/09/2022) kemarin.
Ternyata, pemuda usia 19 tahun warga Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu korban pembunuhan.
Baca Juga:
Ayah Pembunuh di Jagakarsa Ingin Hadiri Pemakaman Ke-4 Anaknya
Sadisnya, pelaku adalah teman dekat korban inisial Her usia 18 tahun warga yang sama di Kecamatan Torgamba yang saat ini sudah mendekap dijeruji besi Polsekta Kota Pinang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Bambang kepada redaksi WahanaNews Labuhanbatu.
Dijelaskan Kompol Bambang, bahwa motif peristiwa sadis itu adalah sakit hati dikarenakan janji korban tidak kunjung terealisasi.
Baca Juga:
Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Pelaku Dijerat Hukuman Mati
" Motif sakit hati, karena korban tidak memberikan uang hasil gadaian satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi milik korban, yang mana sebelumnya korban ada menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) kepada tersangka jika sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka. Akan tetapi setelah sepeda motor di gadaikan, namun korban tidak ada memberikan uang sesuai yang di janjikan kepada tersangka " jelas Bambang, Kamis (08/09/2022).
Cara tersangka menghabisi nyawa korban, sambung Bambang, dengan cara memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian tersangka menggulingkan mayat korban ke dalam aliran Sungai Barumun.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara pembunuhan tersebut pihak Kepolisian Sektor Kota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi nomor, 1 (unit) Handphone milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna coklat milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna hitam milik tersangka, 1 (satu) buah baju kaos warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1(satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah tali pinggang.