WahanaNews-Labuhanbatu | PERSONIL Reskrim Polsek Sei Kanan - Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Senin (22/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial DS warga Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu diamankan polisi di sebuah rumah di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan.
Baca Juga:
Truk Angkut Minuman Teh Kemasan Digeledah Polisi, Ternyata Berisi 52 Kg Sabu
Kapolsek Sei Kanan AKP Hery Suharto SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Francis Saragih SH, MH mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku bandar sabu-sabu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
" Ya sudah sangat meresahkan masyarakat. Ada info dari masyarakat terkait peredaran narkoba kita langsung bergerak" kata IPDA Francis kepada WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (23/08/2022).
Francis menceritakan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa bandar sabu terbesar di Huta Godang (Hugo) dan Sei Kanan sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran.
Baca Juga:
Santai Diatas Sepeda Motor Bandar Sabu Ditangkap
" Sampai di TKP kita melakukan penggrebekan disebuah rumah dan mengamankan pelaku DS beserta sejumlah barang bukti " jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kanit, tim bergerak ke Hutagodang kerumah tempat tinggal pria berusia separuh tua (Sepatu) itu dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar.
" Barang bukti yang berhasil diamankan tim total sabu seberat 30.19 Gram Bruto berikut 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu, 1 buah pisau kater dan 1 buah gunting, 1 buah HP android, 1 buah HP Nokia, 4 ball plastik klip juga 3 bungkus plastik klip " sebutnya.