WahanaNews Labuhanbatu – Skandal dugaan korupsi dana hibah Pramuka tahun 2022 hingga 2024 yang bersumber dari APBD Labuhanbatu memasuki babak baru yang mencekam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu secara resmi mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis yang mencapai angka Rp1 miliar!.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (07/04/2026), Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Deby Rinaldi, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, membongkar progres penyidikan yang tengah berjalan secara agresif di markas korps Adhyaksa tersebut.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana Hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel Manokwari, Kerugian Negara Sebesar Rp6,3 miliar
Penyidik tidak main-main dalam membedah kasus ini. Sejak genderang penyidikan ditabuh pada 2 Januari 2026 melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026, jaksa telah "menguliti" keterangan dari puluhan pihak terkait.
Tercatat, sebanyak 85 saksi telah dipanggil paksa untuk menghadap, terdiri dari pihak Vendor (Penyedia jasa), peserta kegiatan, pejabat pemerintah daerah dan pengurus Kwarcab Pramuka Labuhanbatu.
"Dari total pemanggilan, sebanyak 76 saksi telah hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik selama 45 hari kerja efektif," tegas Deby Rinaldi di hadapan awak media.
Baca Juga:
KPK Bongkar Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
Temuan sementara jaksa penyidik sangat mengejutkan. Terdapat lubang hitam keuangan negara yang diperkirakan menembus angka Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Namun, angka ini diprediksi bisa menjadi lebih akurat atau bahkan berkembang.
Kejari Labuhanbatu memastikan akan menggandeng lembaga auditor berwenang untuk menghitung kerugian riil secara hukum.
"Koordinasi dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti guna membuat terang benderang siapa aktor di balik dugaan tindak pidana korupsi ini," lanjut Deby.