WahanaNews-Labuhanbatu | YOGI Putra (19) warga Simpang IV Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditemukan tewas di Sungai Barumun, Kota Pinang, Sabtu (03/09/2022).
Peristiwa penemuan mayat tersebut dibenarkan oleh Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Bambang, Kamis (08/09/2022) kepada redaksi WahanaNews Labuhanbatu.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum Labusel Gelar Uji Publik Tahap ll
Kompol Bambang menceritakan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa (30/09/2022) sekira pukul 16.30 WIB korban Yogi Putra bertemu dengan tersangka inisial H alias Heri di rumah saudara R di Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Selanjutnya, sambung Kapolsekta, tersangka H meminta tolong kepada korban untuk di antarkan pulang ke rumahnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa, Kecamatan Kotapinang dan kemudian korban dan tersangka berangkat dari rumah saudara R menuju rumah tersangka.
Dan di perjalanan, jelas Bambang, tepatnya di Galon SPBU Asam Jawa korban dan tersangka berhenti dan di Galon Asam Jawa tersebut Korban mengatakan kepada tersangka, “Dimana taumu ada pengadaian sepeda motor mau ku gadaikan sepeda motorku ini, nanti kalau bisa sepeda motorku ini digadaikan sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sama kau Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)” lalu Tersangka mengatakan kepada korban “yakin kau” jawab korban “ Yakin” mengigat iming-iming korban tersebut tersangka berusaha mencari tempat penggadaian sepeda motor.
Baca Juga:
Longsor, Bupati Asiong Tinjau Jalinsum Kabupaten Labusel Menuju Paluta Nyaris Putus
Lebih lanjut diceritakan Kompol Bambang, bahwa pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB tersangka membawa korban ke Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kotapinang dan selanjutya korban dan tersangka bertemu dengan saudara A. Siregar alias Kotul dan meminta kepada saudara Kotul untuk menerima gadai sepeda motor milik korban namun Kotul tidak sanggup menerima gadai sepeda motor milik korban.
"Selanjutnya Kotul menunjukan saudara RH Hasibuan alias Amat Tato, lalu RH menerima gadai sepeda motor milik korban seharga Rp. 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) " jelas Kapolsekta.
Lebih jauh Bambang menceritakan kronologi kejadian sadis itu, pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB korban Yogi Putra, tersangka Heri dan saksi inisial S diduga memakai narkotika jenis sabu di Ladang Karet yang ada di belakang sekolah SMA Negeri 2 Torgamba Desa Asam Jawa dan setelah memakai sabu tersangka, korban dan saksi S duduk-duduk di teras sekolah yang mana korban Yogi ada memegang 3 paket narkotika jenis sabu sedangkan Heri memegang narkotika jenis sabu namun pada saat duduk-duduk di teras sekolah korban dan tersangka melihat ada satu unit mobil berjalan ke arah korban tersangka melihat mobil tersebut korban dan tersangka merasa curiga bahwa mobil tersebut adalah mobil polisi dan kerena curiga itu mobil polisi dan juga korban dan tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu sehingga tersangka lari di ikuti korban keperladangan kelapa sawit hingga menuju pinggir sungai Barumun Simangayat Gunung Raya Dusun Asam Jawa Barat Desa Asam Jawa Barat.
Pada saat di perladangan kelapa sawit di pinggir sungai Barumun Simangayat (TKP), papar Bambang, tersangka teringat akan janji korban yang akan memberikan upah hasil gadai sepeda motor milik korban dan selanjutnya Tersangka bertanya kepada Korban ,“ Mananya boy bagianku yang kau janjikan itu” dan selanjutnya korban mengatakan sabarlah, jual dulu itu sabu yang di tanganmu” jawab tersangka “Jangan Sabar-sabar saja masih ada lagi kerjaanku di cikampak” dan selanjutnya korban mengatakan “Takut Kali kau ngak di kasih kontxx” mendengar makian dari korban, tersangka menjadi kesal sehingga tersangka merampas 3 (Tiga) buah paket narkotika jenis sabu yang ada di tangan korban dan selanjutnya tersangka berlari menjauh dari korban namun korban mengejar tersangka dan pada saat tersangka dapat di tangkap korban di pinggir sungai Barumun tersebut lalu korban memiting leher tersangka dan karena kuatnya pitingan korban sehingga korban berusaha melepaskan pitingan dan setelah pitingan tangan korban terlepas selanjutnya Tersangka berbalik memiting leher korban hampir 15 Menit Tersangka Memiting Leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri, baru Tersangka melepaskan pitingan tangan tersangka dari leher korban dan karena korban tidak sadarkan diri dan tersangka merasa takut bahwa korban telah mati dan telah melakukan pembunuhan.
Dan untuk menutup jejak pembunuhan yang di lakukan tersangka kepada korban selanjutnya tersangka mengguling-gulingkan korban hingga jatuh kedalam Sungai Barumun dengan maksud apabila mayatnya di temukan korban di duga orang mati tenggelam dan setelah tersangka menjatuhkan tubuh korban ke Sungai Barumun selanjutnya tersangka pulang ke rumah saksi S.
"Pada hari Sabtu 03 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Aliran Sungai Barumun Lingkungan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang mayat korban di temukan warga terapung di aliran sungai barumun personil Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yogi yang awalnya di duga mati karena hanyut tidak pandai berenang" tandas Kapolsekta Kota Pinang. [hab]