WahanaNews-Labuhanbatu | PERISTIWA penemuan mayat mengapung di Sungai Barumun Kota Pinang atasnama Yogi Putra pada Sabtu (03/09/2022) kemarin, awalnya dikira masyarakat korban hanyut tidak pandai berenang.
Ternyata, Pemuda usia 19 tahun warga Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu korban pembunuhan. Sebagaimana firasat orangtua korban, dikuatkan dengan sepeda motornya yang belum ditemukan pada saat itu.
Baca Juga:
Cerita Ayah Brigadir J Tentang Anak Buah Sambo Saat Antar Jenazah Putranya
Sadisnya, pelaku adalah teman dekat korban inisial Her usia 18 tahun warga yang sama di Kecamatan Torgamba yang saat ini sudah mendekap dijeruji besi Polsekta Kota Pinang.
Peristiwa sadis itu diungkapkan oleh jajaran Kapolsekta Kota Pinang yang dipimpin Kompol Bambang.
Dijelaskan Kompol Bambang, bahwa motif peristiwa sadis itu adalah sakit hati dikarenakan janji korban tidak kunjung terealisasi.
Baca Juga:
Ini Kronologi Peristiwa Pemuda Tewas di Sungai Barumun Kota Pinang
" Motif sakit hati, karena korban tidak memberikan uang hasil gadaian satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi milik korban, yang mana sebelumnya korban ada menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) kepada tersangka jika sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka. Akan tetapi setelah sepeda motor di gadaikan, namun korban tidak ada memberikan uang sesuai yang di janjikan kepada tersangka " jelas Bambang, Kamis (08/09/2022).
Cara tersangka menghabisi nyawa korban, sambung Bambang, dengan cara memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian tersangka menggulingkan mayat korban ke dalam aliran Sungai Barumun.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara pembunuhan tersebut pihak Kepolisian Sektor Kota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi nomor, 1 (unit) Handphone milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna coklat milik korban, 1 (satu) pasang sendal warna hitam milik tersangka, 1 (satu) buah baju kaos warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1(satu) buah jam tangan dan 1 (satu) buah tali pinggang.