" Tersangka diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun " tegas Bambang.
Sebelumnya, Bambang menceritakan kronologi kejadian sadis itu, pada hari Kamis, 01 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB korban Yogi Putra, tersangka Heri dan saksi inisial S diduga memakai narkotika jenis sabu di Ladang Karet yang ada di belakang sekolah SMA Negeri 2 Torgamba Desa Asam Jawa dan setelah memakai sabu tersangka, korban dan saksi S duduk-duduk di teras sekolah yang mana korban Yogi ada memegang 3 paket narkotika jenis sabu sedangkan Heri juga memegang sabu.
Baca Juga:
Cerita Ayah Brigadir J Tentang Anak Buah Sambo Saat Antar Jenazah Putranya
" Namun pada saat duduk-duduk di teras sekolah korban dan tersangka melihat ada satu unit mobil berjalan ke arah mereka, melihat mobil tersebut korban dan tersangka merasa curiga bahwa mobil tersebut adalah mobil polisi dan kerena curiga dan juga korban dan tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu sehingga tersangka lari di ikuti korban keperladangan kelapa sawit hingga menuju pinggir sungai Barumun Simangayat Gunung Raya, Desa Asam Jawa Barat.
Awalnya diberitakan, Masyarakat Kota Pinang dihebohkan dengan penemuan sesosok tubuh manusia di Sungai Barumun, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan kondisi tidak bernyawa, Sabtu (03/09/2022).
Belakangan diketahui identitas mayat tersebut atasnama Yogi Putra Warga Cikampak, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Baca Juga:
Ini Kronologi Peristiwa Pemuda Tewas di Sungai Barumun Kota Pinang
Jasad pemuda usia 19 tahun itu pertamakali ditemukan oleh saksi inisial TR (50), SR (20) dan E (18) kesemuanya warga lokasi tempat penemuan mayat tersebut.
Mendapat informasi anaknya ditemukan sudah tidak bernyawa, ibu korban, Sulastri (39) histeris.
Disebutkan Sulastri, bahwa almarhum anaknya (Yogi) pada selasa pagi lalu, pamitan hendak bermain mengendarai sepeda motor Revo.